Sabtu, 28 November 2015

Sidang Penggelapan Aset NU Ditunda Lagi, LPBHNU Surati Kejagung

Jakarta, Nadlatul Ulama. Meskipun sudah berlangsung sejak November 2006 lalu, sidang kasus penggelapan aset tanah milik PBNU di Kuningan, JakartaSelatan, dengan terdakwa Salim Muhammad (75) kembali ditunda yang seharusnya diselenggarakan Rabu (2/5) dengan alasan sakit. Pengacara terdakwa menyampaikan surat dokter dansalinan resep dokter sebagai bukti.

Sidang ini sudah beberapa kali mengalami penundaan, terakhir pada 16 April lalu dengan alasan sakit. Namun pada Rabu 25 April lalu, Salim datang ketika membawa saksi yang meringankannya.

Wakil ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Fickar Hadjar SH. sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini dengan mengirimkan surat kepada kepala pengadilan negeri Jakarta, kejaksaan negeri Jakarta dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung agar kasus ini segera dituntaskan, namun hal ini rupanya tak mempan.

Seharusnya jaksa mendesak hakim untuk menyelenggarakan sidang jika memang ada upaya untuk memperlambat proses pengadilan, tuturnya.

Sidang Penggelapan Aset NU Ditunda Lagi, LPBHNU Surati Kejagung (Sumber Gambar : Nu Online)
Sidang Penggelapan Aset NU Ditunda Lagi, LPBHNU Surati Kejagung (Sumber Gambar : Nu Online)


Sidang Penggelapan Aset NU Ditunda Lagi, LPBHNU Surati Kejagung

Dikatakannya bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, hanya jaksa sebagai wakil dari pemerintah yang memiliki hak untuk meminta agar sidang diselenggarakan jika kondisinya mendesak. Hal ini berbeda dengan pengadilan di Amerika Serikat yang menempatkan pemerintah berhadapan dengan masyarakat.

Salim sendiri tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah mencapai 75 tahun. Kondisi ini menyebabkan sidang bisa berlangsung lama. Jika ditahan, maka kasus harus diselesaikan dalam waktu 60 hari dan biasanya terdakwa meminta agar kasusnya cepat diselesaikan dengan alasan agar tidak terlalu lama di tahanan, jika ia diputuskan bebas oleh pengadilan.

Nadlatul Ulama

Salim didakwa melakukan penggelapan hasil penjualan tanah milik Yayasan Waqfiyah yang didirikan PBNU. Dari hampir 28 Milyar rupiah hasil penjualan, sebagian digunakan untuk membeli properti pribadi dan penarikan deposito sebesar 10 Milyar yang tidak ada kaitan dengan kepentingan yayasan. (mkf)

Dari (Warta) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/8878/sidang-penggelapan-aset-nu-ditunda-lagi-lpbhnu-surati-kejagung

Nadlatul Ulama

Nadlatul Ulama

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Nadlatul Ulama sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Nadlatul Ulama. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Nadlatul Ulama dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock